”JANGAN tanya apa yang negara berikan kepadamu,
tetapi tanya apa yang kamu berikan pada negara,” kata John F Kennedy. Kalimat
tersebut tentunya bukanlah kata-kata yang asing di telinga kita. Beberapa orang
mungkin mengetahuinya, tetapi hanya sedikit yang benar-benar memahaminya.
Jika menilik kembali kalimat tersebut, seharusnya
kontroversi dana pensiun bagi anggota DPR yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1980 tidak perlu menjadi bahan perbincangan yang panjang.
Kebijakan tersebut memang perlu direvisi.
Bagaimana tidak, saat ini anggota DPR telah mendapatkan gaji pokok dan berbagai
jenis tunjangan yang nilainya mencapai Rp 60 juta. Rasanya tidak bijaksana apabila
anggota DPR masih menuntut dana pensiun yang jumlahnya sekitar 6-75 persen dari
gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR.
Mereka terkesan mau enaknya sendiri, mengajukan
tuntutan tanpa memperhatikan kondisi negaranya.
Anggota DPR yang pada dasarnya adalah wakil
rakyat, hanya menjadi anggota Dewan yang gemar mengumpulkan pundi-pundi rupiah.
Perlu adanya penegasan bahwa menjadi anggota DPR itu merupakan bentuk
pengabdian kepada negara melalui politik. Bukankah yang namanya pengabdian itu
tidak mengharapkan imbalan sedikit pun?
Apabila memang akan ada dana pensiun untuk
anggota DPR, aturannya haruslah diperhatikan. Perlu revisi terhadap aturan yang
telah berumur puluhan tahun itu. Sebaiknya dicantumkan tambahan kriteria bagi
penerima dana pensiun, termasuk masa jabatan dan kualitas anggota DPR.
Dalam revisi ini perlu mempertimbangkan kondisi
Indonesia saat ini dan disertai dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak
menguntungkan salah satu pihak saja. Jadi, tidak semua mantan anggota DPR
dimanjakan dengan dana tersebut.
(Essai dimuat di kolom DEBAT, Suara Merdeka, 23 Maret 2013)
No comments:
Post a Comment