Love

"If this is coffee, then please-bring me some chocolate. But if this is chocolate, please bring me some coffee."

Wednesday, April 10, 2013

"Dana Pensiun bagi Anggota DPR" : Aturan Perlu Direvisi

”JANGAN tanya apa yang negara berikan kepadamu, tetapi tanya apa yang kamu berikan pada negara,” kata John F Kennedy. Kalimat tersebut tentunya bukanlah kata-kata yang asing di telinga kita. Beberapa orang mungkin mengetahuinya, tetapi hanya sedikit yang benar-benar memahaminya.   

Jika menilik kembali kalimat tersebut, seharusnya kontroversi dana pensiun bagi anggota DPR yang  diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980  tidak perlu menjadi bahan perbincangan yang panjang.

Kebijakan tersebut memang perlu direvisi. Bagaimana tidak, saat ini anggota DPR telah mendapatkan gaji pokok dan berbagai jenis tunjangan yang nilainya mencapai Rp 60 juta. Rasanya tidak bijaksana apabila anggota DPR masih menuntut dana pensiun yang jumlahnya sekitar 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR.

Mereka terkesan mau enaknya sendiri, mengajukan tuntutan tanpa memperhatikan kondisi negaranya.

Anggota DPR yang pada dasarnya adalah wakil rakyat, hanya menjadi anggota Dewan yang gemar mengumpulkan pundi-pundi rupiah. Perlu adanya penegasan bahwa menjadi anggota DPR itu merupakan bentuk pengabdian kepada negara melalui politik. Bukankah yang namanya pengabdian itu tidak mengharapkan imbalan sedikit pun?

Apabila memang akan ada dana pensiun untuk anggota DPR, aturannya haruslah diperhatikan. Perlu revisi terhadap aturan yang telah berumur puluhan tahun itu. Sebaiknya dicantumkan tambahan kriteria bagi penerima dana pensiun, termasuk masa jabatan dan kualitas anggota DPR.

Dalam revisi ini perlu mempertimbangkan kondisi Indonesia saat ini dan disertai dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak menguntungkan salah satu pihak saja. Jadi, tidak semua mantan anggota DPR dimanjakan dengan dana tersebut.

(Essai dimuat di kolom DEBAT, Suara Merdeka, 23 Maret 2013)

No comments:

Post a Comment